Tahapan Pemeriksaan Internal(internal audit)
TAHAPAN-TAHAPAN PEMERIKSAAN INTERNAL AUDIT
1. Pendahuuluan
Secara garis besar pemeriksaan akuntansi dilakukan oleh Pemerika intern (intern auditor) dan Akuntan Publik (external auditor). Dalam konteks perusahaan, pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
Pemeriksaan yang dilakukan internal auditor biasanya lebih rinci dibandingkan dengan pemeriksaan umum yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Internal auditor biasanya tidak memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan, karena pihak-pihak diluar perusahaan berasumsi bahwa internal auditor merupakan orang dalam perusahaan sehingga tidak independen.
Laporan internal auditor berisi temuan pemeriksaan (audit findings) mengenai penyimpangan dan kecurangan yang ditemukan, kelemahan internal control, beserta saran-saran perbaikannya (recommendation).
2. Pembahasan
2.1 Pengertian Audit
2.1.1Secara Umum
Secara umum auditing merupakan salah satu bentuk atestasi. Atestasi, pengertian umumnya merupakan suatu komunikasi dari seorang expert mengenai kesimpulan tentang realibilitas dari pernyataan seseorang. Dalam pengertia yang lebih sempit, atestasi merupakan komunikasi tertulis yang menjelaskan suatu kesimpuulan mengenai realibilitas dari asersi tertulis yang merupakan tanggungjawab dari pihak lainnya.
2.1.2Menurut Para Ahli
Menurut Konrath (2002:5), mendefenisikan auditing sebagai suatu proses sistematis untuk secara objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk meyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkeentingan.
Menurut Sukrisno Agoes (2011:4); beliau mendefenisikan auditing sebagai suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disususn oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dari pengertian diatas, dapat dilihat bahwa ada beberapa hal penting yang dapat dilihat dari pemeriksaan itu sendiri, yaitu :
Pemeriksaan dilakukan atas laporan keuangan yang disusun oleh pihak manajemen (kegiatan dan kejadian ekonomi) beserta catatan-catatan dan bukti-bukti pendukungnya
Pemeriksaan dilakukan secara kritis dan sistematis
Pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keyakinan antara kesesuaian asersi manajemen dengan kriteria yang ditetapkan
Pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang independen untuk memberikan opini
Mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
2.2Internal Audit
2.2.1Pengertian Internal Audit
Menurut Sukrisno Agoes (2004:221); internal audit (pemeriksaan intern) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku.
Menurut Higo Tugiman (2006:11); internal auditing atau pemeriksaan internal adalah suatu fungsi penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan.
Menurut Mulyadi (2002:29); Audit intern adalah audit yang dilakukan oleh auditor yang berada dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) untuk menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan inforamasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
2.2.2Tujuan Internal Audit
Menurut Hiro Tugiman (2006:11); Tujuan pemeriksaan internal adalah membantu para anggota organisasi agar dapat melaksanakan tangggungjawabnya secara efektif. Untuk itu pemeriksaan internal akan melakukan analisis, penilaian dan mengajukan saran-saran. Tujuan pemeriksaan mencakup pula pengembangan pengawasan yang efektif dengan biaya yang wajar.
Selain itu menurut Sukrisno Agoes (2004:222); Tujuan pemeriksaan yang dilakukan oleh internal auditor adalah membantu semua pimpinan perusahaan (manajemen) dalam melaksanakan tanggungjawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya.
Untuk mencapai tujuan tersebut internal auditor harus melaksanakan kegiatan-kegiatan berikut :
Menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya dan penerapan dari sistem pengendalian manajemen, pengendalian intern, dan pengendalian operasi lainnya serta mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal
Memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen
Memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan
Memastikan bahwa pengelolaan data yang dikembangkan dalam organisasi dapat dipercaya
Menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh manajemen
Menyerankan perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
2.2.3Fungsi dan Ruang Lingkup Internal Audit
Fungsi audit internal adalah sebagai alat bantu bagi manajemen untuk menilai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan struktur pengendalian intern perusahaan, kemudian memberikan hasil berupa saran atau rekomendasi dan memberikan nilai tambah bagi manajemen yang akan dijadikan landasan mengambil keputusan dan tindak lanjutnya.
Adapun ruang lingkup audit internal menurut Gay (2002:410), ruang lingkup audit internal meliputi pemeriksaan dan evaluasi yang memadai serta efektifitas sistem pengendalian intern organisasi dan kualitas kinerja dalam melaksanakan tanggungjawab yang diberikan.
2.2.4Tahapan Internal Audit
Adapun langkah-langkah dalam audit intern menurut Reider (2002:39) adalah sebagai berikut:
a. Tahap Persiapan Pemeriksaan
Tahap ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi. Penelaahan peraturan, ketentuan dan undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas yang diperiksa serta menganalisis informasi yang diperoleh guna mengidentifikasi hal-hal potensial yang mengandung titik kelemahan. Pada tahap ini pemeriksa memilih bidang tertentu untuk diperiksa serta menganalisis informasi yang diperoleh guna mengidentifikasi hal-hal potensial yang mengandung titik kelemahan. Pada tahap ini pemeriksa memilih bidang tertentu untuk diperiksa dari seluruh bidang objek kegiatan yang telah dilakukan pada tahap persiapan pemeriksaan. Pemilihan ini diperoleh melalui pengumpulan dan penganalisisan informasi atas kegiatan yang diperiksa.
Dari tahap ini diperoleh latar belakang dan informasi umum atas kegiatan yang bersangkutan, yang mendasari pemilihan sasaran alternative pemeriksaan (tentative audit objective) melalui berbagai teknik dan pengujian terbatas.
b. Tahap Pengujian Pengendalian Intern
Tahap ini dimaksudkan untuk lebih memantapkan sasaran tentative pemeriksaan yang telah diidentifikasi pada persiapan pemeriksaan. Pengujian ini bertujuan untuk menilai efektifitas pengendalian intern dan lebih mengenali adanya kelemahan sehingga dapat dipastikan apakah dapat terus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan, karena kurangnya bukti yang mendukung atau gugurnya sasaran tentative pemeriksaan.
Melalui tahap ini diperoleh bukti-bukti yang mendukung sasaran pemeriksaan definitive yang dikembangkan dari kegiatan spesifik yang bersifiat tentative.
c. Tahap pemeriksaan lanjutan
Tahap ini bertujuan untuk mendapatkan bukti yang cukup, guna mendukung audit objektif yang diperoleh pada tahap pengujian dan pengkajian ulang sistem pengendalian intern. Pada tahap ini pemeriksa memilih atau menyeleksi sasaran definitive (firm audit objective). Kemudian dilakukan pengumpulan bukti yang relevan, material dan kompeten menuju suatu kesimpulan mengenai sasaran pemeriksaan yang bersangkutan.
d. Tahap pelaporan
Tahap ini bertujuan untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan termasuk rekomendasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan guna meyakinkan pihak manajemen tentang nilai, arti penting dan keabsahan hasil pemeriksaan, serta mendorong pihak manajemen atau pejabat yang berwenang guna melakukan perbaikan. Sebelum laporan final disusun, materi temuan sudah harus dikomunikasikan dengan pihak manajemen mulai dari sejak ditetapkannya sasaran tentative pemeriksaan.
Hal tersebut dimaksudkan agar:
1.Menyelesaikan dan mencegah konflik
2. Memperoleh kesepakatan mengenai fakta temuan
3.Mencegah adanya argumentasi lain dari pihak manejemen
4. Memberikan kesempatan kepada pihak manajemen untuk memahami arti dan kata yang tertulis agar tidak menimbulkan salah penafsiran.
e. Tahap tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pada tahap ini pemantapan dan evaluasi terhadap tindakan-tindakan manajemen berdasarkan rekomendasi sangat penting dalam pemeriksaan intern. Hasil pemeriksaan akan sangat berkurang manfaatnya apabila rekomendasi yang diberikan tidak ditindak lanjuti oleh pihak manajemen. Masalah tindak lanjut ini tidak terlepas dari tahap pemeriksaan sebelumnya. Temuan yang tidak tuntas dibicarakan termasuk rekomendasi yang tidak disepakati oleh manajemen akan Sangat berpengaruh terhadap kelancaran tindak lanjut.
3. Sumber-sumber
Sukrisno Agoes; 2011, Edisi 4, Buku 1; Auditing; Petunjuk Praktis Pemeriksaan oleh Akuntan Publik
HYPERLINK "http://anhyfreedom.blogspot.co.id/2012/10/proses-audit-internal.html" http://anhyfreedom.blogspot.co.id/2012/10/proses-audit-internal.html
HYPERLINK "http://yann-achmad.blogspot.co.id/2012/04/auditor.html?m=1" http://yann-achmad.blogspot.co.id/2012/04/auditor.html?m=1
Komentar
Posting Komentar