Pemeriksaan Kas dan Setara Kas
1. Sifat kas dan setara kas
Kas merupahkan lancar perusahan yang sangat menarik dan mudah untuk diselewengkan. Selain itu banyak transaksi perusahaan yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran kas. Karena itu, untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kecurangan atau penyelewengan yang menyangkut uang kas perusahaan, diperlukan adanya pengendalian intern (internal control) yang baik atas kas dan setara kas.
Menurut standar akuntansi keuangan tahun 1994:
- Yang dimaksud dengan kas ditangan ialah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.
- Yang dimaksud dengan kas di bank adalah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.
- Deposito berjangka (time deposit)
- Check mundur dan check kosong
- Dana yang disisihkan untuk tujuan tertentu (sinking fund)
- Rekening giro yang tidak dapat segera digunakan baik di dalam maupun di luar negeri, misalnya karena dibekukan.
Kas terdiri atas: saldo kas (cash on hand) dan rekening giro.setara kas (cash equivalent) adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan.
Setara kas dimiliki untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk investasi atau tujuan lain. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang telah diketahui tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signitif. Karenanya, suatu investasi baru dapat memenuhi syarat sebagai setara kas hanya jika segera akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal perolehannya. Investasi dalam bentuk saham tidak termasuk setara kas, sebagai contoh, saham preferen yang dibeli dan akan jatuh tempo serta tanggal penebusan (redemption date) telah ditentukan. Cerukan (bank overdraft) merupahkan bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan kas perusahaan. Dalam keadaan tersebut, cerukan termasuk komponen kas dan setara kas.
Menurut SAK ETAP (IAI, 2009:28)
Setara kas adalah investasi jangka pendek dan sangat likuid yang dimiliki untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk tujuan investasi atau lainnya. Oleh karena itu, investasi umumnya diklasifikasikan sebagai setara kas hanya jika akan segera jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal perolehan. Cerukan bank pada umumnya termasuk aktivitas pendanaan sejenis dengan pinjaman. Namun, jika cerukan bank dapat ditarik sewaktu-waktu dan merupahkan bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan kas entitas, maka cerukan tersebut termasuk komponen kas dan setara kas
2. Tujuan pemeriksaan (audit objective) kas dan setara kas
- Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas kas dan setara kas serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank.
- Untuk memeriksa apakah saldo kas dan setara kas yang ada di neraca per tanggal neraca betul-betul ada dan dimiliki perusahaan (existence).
- Untuk memeriksa apakah ada pembatasan 4.untuk penggunaan saldo kas dan setara kas.
- Untuk memeriksa, seandainya ada saldo kas dan setara kas dalam valuta asing. Apakah saldo tersebut dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dikreditkan ke laba rugi komperhensif tahun berjalan.
- Untuk memeriksa apakah penyajian dineraca sesuai dengan standar akuntansi keuangan di INDONESIA (SAK/ETAP/IFRS) (Presentation dan Disclosure)
Tujuan pemeriksaan kas dan setara kas dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas kas dan setara kas serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank. Jika akuntan publik (auditor) dapat meyakinkan dirinya bahwa internal control atas kas dan setara kas serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank berjalan efektif maka luasnya pemeriksaan dalam melakukan substantive test bisa dipersempit. Beberapa ciri internal kontrol yang baik atas kas dan setara kas serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank adalah : (a) Adanya pemisahan tugas dan tanggungjawab antara yang menerima dan menegeluarkan kas dengan yang melakukan pencatatan, memberikan otorisasi atas pengeluaran dan penerimaan kas dan bank. (b) Pegawai yang membuat rekonsiliasi bank harus lain dari pegawai yang mengerjakan buku bank. Rekonsiliasi bank dibuat setiap bulan dan harus ditelaah (direview) oleh kepala bagian akuntansi. (c) Digunakannya imprest fund system untuk mengelolah kas kecil. (d) Penerimaan kas, check dan giro, harus disetor ke bank dalam jumlah seutuhnya (intach) paling lambat keesokan harinya. (e) Uang kas harus disimpan ditempat yang aman, misalnya di cash box, brandkas atau di bank. (f) Uang kas harus dikelolah dengan baik, dalam arti jangan dibiarkan menganggur atau terlalu banyak disimpan di rekening giro, karena tidak memberikan hasil yang optimal. Jika ada uang kas yang menganggur sebaiknya disimpan dalam deposito berjangka atau dibelikan surat berharga yang sewaktu-waktu bisa diuangkan (marketable) sehingga bisa menghasilkan bunga atau deviden. (g) Blanko cek dan giro harus disimpan ditempat yang aman supaya tidak disalahgunakan, selain itu harus dihindari penandatanganan check dalam bentuk blanko. Pada saat penandatanganan check, harus dilampirkan bukti-bukti pendukung yang lengkap. (h) Sebaiknya check dan giro ditulis atas nama dan check/giro ditandatangani oleh 2 orang untuk menghindari penyalahgunaan (i) Sebaiknya kasir diasuransikan atau diminta menyerahkan uang jaminan, untuk back up seandainya terjadi kehilangan uang atau kecurangan yang dilakukan oleh kasir. (j) Digunakan kwitansi yang bernomor urut tercetak (prenumbered). (k) Bukti-bukti pendukung dari pengeluaran kas yang sudah dibayar harus di stempel lunas, untuk menghindari kemungkinan untuk di proses pembayarannya dua kali (double payment)Untuk memeriksa apakah saldo kas dan setara kas yang ada dineraca per tanggal neraca betul-betul ada di dimiliki perusahaan.
- Auditor harus meyakinkan dirinya bahwa kas dan setara kas yang dimiliki perusahaan (cash on hand dan cash in bank) betul-betul ada dan dimiliki perusahaan dan bukan milik pribadi direksi atau pemegang saham. Karena itu auditor harus melakukan kas opname dan mengirim konfirmasi bank.
- Untuk memeriksa apakah ada pembatasan untuk penggunaan saldo kas dan setara kas. Jika perusahaan menyisihkan sebagian dana yang dimiliki untuk keperluan pelunasan obligasi berikut bunganya (sinking fund) maka dana tersebut tidak dapat dilaporkan sebagai bagian dari kas di harta lancar. Begitu juga jika ada saldo rekening giro yang dibekukan karena perusahaan tersangkut suatu masalah hukum, maka saldo tersebut tidak boleh dilaporkan sebagai bagian dari kas di harta lancar. Hal tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan
- Untuk memeriksa seandainya ada saldo kas/setara kas dalam valuta asing, apakah saldo tersebut sudah dikonversikan ke dalam Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada tanggal neraca dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dikreditkan ke laba rugi (komprehensif) tahun berjalan
- Untuk memeriksa apakah penyajiannya di neraca sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia (SAK/ETAP/IFRS).
Menurut SAK :
- Kas dan setara kas disajikan di neraca sebagai harta lancar (current assets)
- Kas dan setara kas yang penggunaannya dibatasi dapat dimasukan dalam aset lancar hanya jika pembatasan tersebut dilakukan untuk menyisihkan dana untuk melunasi kewajiban jangka pendek atau jika pembatasan tersebut hanya berlaku selama satu tahun
- Saldo kredit pada perkiraan bank disajikan pada kelompok kewajiban sebagai kewajiban jangka pendek. Saldo kredit dan debit rekening giro pada bank yang sama dapat digabung dan disajikan pada neraca sebagai satu kesatuan
3. Prosedur Pemeriksaan Kas dan Setara Kas
- Pahami dan evaluasi internal control atas kas dan setara kas serta transaksi penerimaan dan pengeluaran dan kas dan bank.
- Buat Top Schedule kas dan setara kas per tanggal neraca (misal per 31-12-2010), atau kalau belum selesai, boleh per 31-12-2010; penambahan mutasi akan diperiksa kemudian, apakah ada hal-hal yang unsual (diluar kebiasaan) atau tidak.
- Lakukan cash count (prehitunan fisik uang kas) per tanggal neraca, bisa juga sebelum atau sesudah tanggal neraca.
- Kirim konfirmasi atau dapatkan pernyataan saldo dari kasir dalam hal tidak dilakukan kas opname.
- Kirim konfirmasi untuk seluruh rekening bank yang dimiliki perusahaan.
- Minta rekonsiliasi bank pertanggal neraca (misalkan per 31-12-2010), kalau terpaksa, karena belum selesai yang Desember, dapat diminta per 31-12-2010.
- Lakukan pemeriksaan atas rekonsiliasi bank tersebut.
- Review jawaban konfirmasi dari bank, notulen rapat dan perjanjian kredit untuk mengetahui apakah ada pembatasan dari rekening bank yang dimiliki perusahaan.
- Periksa inter bank transfer kurang lebih satu minggu sebelum dan sesudah tanggal neraca, untuk mengetahui adanya kitting dengan tujuan untuk window dressing.
- Periksa transaksi kas sesudah tanggal neraca (subsequen payment dan subsequent collection) sampai mendekati tanggal selesainya pemeriksaan lapangan.
- Seandainya ada saldo kas dan setara kas dalam mata uang asing per tanggal neraca , periksa apakah saldo tersebut sudah dikonversikan kedalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca dan apakah selisi kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dikreditakan pada laba rugi tahun berjalan.
- Periksa apakah penyajian kas dan setara kas di neraca dan catatan atas laporan keuangan, sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia (SAK/ETAP/IFRS).
- Buat kesimpulan di Top Schedule kas dan setara kas atau di memo tersendiri mengenai kewajaran dari cash on hand dan in bank, setelah kita menjalankan seluruh prosedur audit di atas.
Komentar
Posting Komentar