Prinsip-Prinsip Syariah
Prinsip-prinsip syariah yang melandasi usaha berbasis syariah :
- Prinsip Al-Wadi’ah (titipan). Titipan dari satu pihak kepada pihak lain yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bilamana orang yang titip mengambilnya. Di bank ; Giro Wadi’ah dan Tabungan Wadi’ah
- Prinsip Al-Mudharabah/Bagi Hasil/Profit-Loss Sharing. Prinsip ini adalah akad (perjanjian) kerja sama antara dua orang atau lebih dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan 100% modal, dan pihak lainnya sebagai pengelolah. Keuntungan dibagi sesuai perjanjian, dan kerugiaan ditanggung pemilik modal selama bukan kelalaian pengelolah. Jika kerugian disebabkan kelalaian pengelolah, maka pengelolah harus bertanggungjawab. Di bank ; tabungan mudharabah dan pembiayaan mudharabah.
Jenis-jenis mudharabah :
- Mudharabah Muthlaqoh/tidak terbatas/unrestricted. Kerja sama shahibul maal dan mudharib, dimana shahibul maal memberi otoritas penuh kepada pengelolah untuk mengelolah uangnya yang tidak terbatas dengan jenis usaha, waktu, dan tempat/daerah usaha. Di Bank; Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah
- Mudharabah Muqoyyadah/terbatas/restrected. Kerja sama antara pemilik modal dan pengelolah, dimana pemilik modal memberikan syarat-syarat tertentu seperti jenis investasi, tempat, pihak yang terlibat, kepada pengelolah dalam mengelolah dananya. Di bank; Special investment
- Prinsip Al-Musyarakah/persekutuan/Joint Profit Sharing. Persekutuan (bersyarikat) antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek, dimana masing-masing pihak berhak atas keuntungan yang diperoleh secara proporsional dengan kontribusi modal. Jika proyek mengalami kerugian, maka kerugian akan dibebankan secara proporsional dengan kontribusi modal pada masing-masing pihak pemberi modal. Di Bank; Pembiayaan Musyarakah. Jenis Al-Musyarakah, antara lain : (a) Musyarakah Kepemilikan; Tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang menyebabkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. (b) Musyarakah akad; Tercipta karena adanya kesepakatan dua orang atau lebih baik dalam hal modal maupun pembagian keuntungan atau kerugian
- Prinsip Al-Murabahah. Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Pihak penjual harus memberitahu harga asal produk yang dibeli dan menentukan tambahan(margin) keuntungan yang dikehendaki. Di Bank : pembiayaan Al-Murabaha.
Komentar
Posting Komentar