Pendapat Akuntan Publik
Akuntan publik atau sering dikenal dengan auditor eksternal, dalam melakukan audit harus berpegang teguh pada standar profesioinal akuntan publik. Hasil pemeriksaan adalah menyatakan pendapat atas kewajaran. Berikut ini adalah 5 pendapat akuntan publik yang dikenal secara umum, yaitu :
- Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion). Tidak menemukan adanya kesalahan yang material atas penyimpangan dari SAK/ETAP/IFRS dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahaan ekuitas, dan arus kas.
- Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelasan (unqualified opinion with explanatory language). Jika terdapat keadaan tertentu meliputi; laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu standar akuntansi yang dikeluarkan IAI, tidak konsisten dalam penggunaan standar akuntansi maupun metode penerapannya dan hal lain yang menimbulkan kesangsian Auditor terhadap kelangsungan hidup entitas.
- Pendapat Wajar dengan Pengecualian (qualified opinion). Laporan keuangan disajikan dengan wajar, namun ketiadaan bukti kompoten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit
- Pendapat Tidak Wajar (adverse opinion). Jika laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS.
- Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer opinion). Jika terdapat penyimpangan yang material dari SAK/ETAP/IFRS dan pembatasan lingkup audit sehingga ruang lingkup audit tidak memadai.
Komentar
Posting Komentar