Commanditaire Vennootschap


MAKALAH
TENTANG COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP ( CV)





KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Tuhan atas rahmat dan penyertaan-NYA, sehingga Saya dapat menyelesaikan tugas mandiri pada mata kuliah Aspek  Hukum dalam  Bisnis, yang membahas tentang CV ( Commanditaire Vennootschap ).
Tersusunnya makalah ini berkat usaha saya, Saya menyadari masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, oleh karena itu saya mengharapkan saran dan kritiknya agar demi kesempurnaan makalah yang saya buat selanjutnya.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi saya pada khususnya dan para pembaca pada umumnya.



Jakarta, Mei 2014

Penulis






DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................................................................ i
DAFTAR ISI.............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.    Tentang CV ( Commanditaire Venootschap )........................................................................ 1
2.    Bagian – Bagian CV.............................................................................................................. 2
3.    Syarat – Syarat Pendirian CV................................................................................................ 3
BAB II PERMASALAHAN
1.    Bagaimana Pengaruh Iklim Organisasi dalam CV dengan Kualitas Pelayanan Karyawan terhadap pelanggan ?................................................................................................................................................ 4
2.    Dalam Undang-Undang Hukum Dagang, CV dikatakan suatu persekutuan perdata di mana apabila terjadi permasalahan yang ditimbulkan di dalamnya akan menjadi tanggung renteng (Pasal 20 dan 21). Jika komanditer dalam CV terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan pengadilan negeri maka modal yang telah dimasukkan ke dalam CV dapat ditariknya kembali?.......................................... 4
BAB III PEMBAHASAN
1.    Pengaruh Iklim Organisasi dalam CV dengan Kualitas Pelayanan Karyawan terhadap
Pelanggan............................................................................................................................... 5
1.1 Iklim Organisasi............................................................................................................... 5
1.2 Kualitas Pelayanan Karyawan.......................................................................................... 9
1.3 Hubungan Antara Iklim Organisasi dan Pelayanan Karyawan...................................... 11
2. Akibat Hukum Jika Sekutu Komanditer Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.............. 12
BAB IV PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................................... 15
B.     Saran.............................................................................................................................. 17
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................. x



BAB I
PENDAHULUAN

1.      Tentang CV ( Commanditaire Vennootschap )
Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Commanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.
Jika CV bubar maka sekutu komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih terdapat sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan pemasukan masing-masing.
Sementara sekutu komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV. Itulah sebagian aturan baru dalam RUU menyangkut CV. Selama ini, yang banyak dipakai sebagai rujukan adalah KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan pada pasal 19 ayat 2 berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer)Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
2.      Bagian – Bagian CV
a.         CV diam-diam
Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
b.         CV terang-terangan
CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pedirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar perusahaan.
c.         CV dengan saham
Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangan CV membutuhkan modal. Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham masing-masing komandataris dapat memiliki satu atas beberapa saham. (Hukum Dagang, 2009 : 146)
3.      Syarat-Syarat Pendirian CV
Syarat-syarat untuk mendirikan CV adalah :
·           Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha
·           Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi (tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan.
·           Adanya akta notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah :
a.      Calon nama CV
b.      Tempat kedudukan CV
c.       Nama persero aktif dan persero diam
d.      Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV


BAB II
PERMASALAHAN

1.    Bagaimana Pengaruh Iklim Organisasi dalam CV dengan Kualitas Pelayanan Karyawan terhadap pelanggan ?
2.      Dalam Undang-Undang Hukum Dagang, CV dikatakan suatu persekutuan perdata di mana apabila terjadi permasalahan yang ditimbulkan di dalamnya akan menjadi tanggung renteng (Pasal 20 dan 21). Jika komanditer dalam CV terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan pengadilan negeri maka modal yang telah dimasukkan ke dalam CV dapat ditariknya kembali?


BAB III
PEMBAHASAN

1.      Pengaruh Iklim Organisasi dalam CV dengan Kualitas Pelayanan Karyawan terhadap Pelanggan
1.1.       Iklim Organisasi
Iklim organisasi adalah persepsi individu terhadap praktek dan prosedur yang berasal dari pengalamannya berinteraksi di lingkungan organisasinya, dalam hubungannya dengan kesejahteraan mereka dan dapat mempengaruhi perilakunya di organisasi. Iklim organisasi memiliki beberapa dimensi. Davis & Newstrom (1994), menyebutkan dimensi-dimensi  yang tercakup dalam iklim organisasi , yaitu :
·      Kualitas kepemimpinan
Kualitas kepemimpinan menekankan pada sikap atasan dalam memperlakukan bawahan atau anggotanya dengan baik. Pemimpin yang berkualitas memiliki kemampuan memperhatikan karyawannya, dan memberikan dukungan serta semangat kepada para karyawannya.
·      Kepercayaan 
Dalam situasi penuh kepercayaan, anggota  suatu organisasi meyakini akan integritas, karakter, dan kemampuan rekan-rekannya (Robbins, 1996).  Adanya kepercayaan di antara atasan dan bawahan serta sesama rekan kerja menunjukkan iklim yang menyenangkan dalam bekerja karena tidak ada prasangka dalam lingkungan organisasi tersebut.
·      Komunikasi 
 Komunikasi merupakan proses penyampaian informasi dari komunikator (penyampai pesan) kepada komunikan  (penerima pesan). Komunikasi dua arah penting untuk kelancaran arus informasi di organisasi atau perusahaan sehingga segala informasi dapat diketahui oleh seluruh anggota organisasi yang bersangkutan. Penyampaian informasi yang ada menuju ke arah efektivitas komunikasi. Komunikasi efektif di antara atasan bawahan atau di antara karyawan ditandai dengan adanya kejelasan informasi dan kehangatan hubungan. Situasi yang mengandung komunikasi efektif mengindikasikan iklim organisasi yang positif.
·      Perasaan melakukan pekerjaan yang bermanfaat
Indikasi adanya perasaan ini yaitu individu merasa kerjanya bermanfaat bagi organisasi dan dirinya. Pekerjaannya  memiliki kontribusi terhadap tujuan organisasi, organisasi  menghargai pekerjaannya,  dan individu merasa pekerjaannya menantang dan kondusif untuk pertumbuhan pribadinya (Brown dan Leigh, 1996). Jika karyawan merasakan bahwa pekerjaan yang ia lakukan bermanfaat bagi dirinya dan perusahaan, hal tersebut menandakan iklim organisasi yang positif.
·      Tanggung jawab
Adanya tanggung jawab menunjukkan adanya kepercayaan dari atasan bahwa bawahan atau karyawannya mampu menjalani tugas. Adanya tanggung jawab juga menunjuk pada adanya perasaan bahwa karyawan memiliki wewenang atas tugas yang diberikan kepadanya. Jika para karyawan diberikan tanggung jawab masing-masing oleh atasan dalam menjalankan pekerjaanya, maka karyawan akan merasa dipercaya bahwa dirinya mampu menjalankan suatu tugas atau pekerjaan dengan baik.  Keadaan tersebut menunjukkan iklim organisasi yang positif.
·      Imbalan yang adil
 Imbalan diberikan oleh perusahaan  sesuai dengan pekerjaan yang telah dijalankan oleh karyawan akan membuat karyawan merasakan keadilan atas kontribusinya kepada perusahaan dengan yang diberikan oleh perusahaan kepada dirinya. Imbalan yang adil menunjuk pada adanya kesesuaian dan keobjektifan dalam pemberian penghargaan dan hukuman atas pekerjaan yang dilakukan karyawan. Keadaan ini membuat karyawan merasakan iklim organisasi yang menyenangkan.
·      Tekanan pekerjaan 
Tekanan pekerjaan berhubungan dengan perasaan terhadap tekanan serta tantangan kerja yang dialami dan dirasakan karyawan. Tekanan pekerjaan yang masih dalam batas normal dan masuk akal justru dapat memacu semangat kerja karyawan karena karyawan akan merasa tertantang. Sebaliknya, jika tekanan pekerjaan dirasakan karyawan cukup tinggi dan di luar kemampuan karyawan untuk mengatasinya, karyawan justru nantinya akan terbebani dan membuatnya tertekan dalam melakukan pekerjaannya sehingga iklim organisasi yang muncul negatif. Adanya tantangan kerja dan tekanan kerja yang dalam batas normal dapat memacu semangat kerja karyawan. Keadaan ini mengindikasikan iklim organisasi yang positif.
·      Kesempatan 
Adanya kesempatan ditunjukkan dengan adanya peluang bagi karyawan untuk maju dan lebih baik serta adanya peluang untuk mencapai posisi yang atau jabatan yang lebih tinggi. Jika karyawan memiliki kesempatan, hal tersebut mencerminkan iklim organisasi yang positif. 
·      Pengendalian terhadap perilaku
Pengendalian yang dilakukan oleh atasan kepada karyawan  akan efektif jika pengendalian yang ada benar-benar terarah dan atasan tidak semena-mena kepada bawahannya sehingga iklim yang dirasakan karyawan bernilai positif. 
·      Stuktur dan birokrasi 
Struktur organisasi dan birokrasi merujuk pada jumlah peratuaran, prosedur, dan batasan kerja serta atmosfer kerja yang dirasakan karyawan. Struktur organisasi dan birokrasi beserta pelaksanaannya diketahui dengan jelas dan mengatur ke arah lebih baik serta tidak membebani para anggotanya menunjukkan iklim organisasi yang positif. 
·      Partisipasi karyawan
Perusahaan yang mengikutsertakan karyawan dalam segala kegiatan di organisasi atau perusahaan, termasuk dalam pengambilan keputusan untuk suatu pemecahan masalah dan penetapan peraturan, maka iklim perusahaan tersebut positif.
 Moekijat (1990) menyebutkan ada beberapa faktor yang membentuk iklim organisasi yaitu:
a)    Struktur organisasi
 Formalitas dalam pembagian, pengelompokkan, dan pengkoordinasian tugas pekerjaan akan mempengaruhi iklim di organisasi. 
b)   Metode pengarahan dan pengawasan karyawan
Metode yang dipergunakan oleh manajer dan pengawas untuk mengarahkan dan mengawasi para karyawannya merupakan faktor utama untuk menentukan iklim organisasi yang menjadi tanggung  jawab mereka. Metode tersebut disesuaikan dengan kemajuan jaman, situasi kelompok kerja, dan jenis  pekerjaan. Jika metode tersebut sesuai,  maka akan tercipta iklim organisasi yang positif.
c)    Hakikat hubungan antar individu dan kelompok
Kepemimpinan kelompok kerja kerja yang berkualitas dan dengan pendekatan situasional, peranan anggota kelompok yang jelas dan tersruktur, hubungan antar individu yang hangat, dan adanya perubahan yang progresif dalam kelompok akan menciptakan iklim organisasi yang menyenangkan anggotanya.
d)   Pengaruh timbal balik antara atasan dan bawahan
 Adanya timbal balik yang saling menguntungkan antara atasan dan bawahan akan membentuk iklim organisasi yang positif.
e)    Hakikat pekerjaan 
 Kedudukan, makna, dan susunan pekerjaan dapat menentukan hakikat hubungan di antara orang-orang dalam pekerjaannya sehingga dapat menentukan iklim organisasi.
f)    Luas organisasi
 Luasnya organisasi dapat mempengaruhi iklim organisasi. Hal tersebut dikarenakan dalam organisasi yang besar misalnya, pengawasan dari atasan dan komunikasi menjadi kurang efektif.
g)   Mutu lingkungan fisik
 Mutu lingkungan fisik yang mengandung  kesehatan dan keselamatan kerja yang tinggi akan menciptakan iklim organisasi yang positif.
1.2  Kualitas Pelayanan Karyawan
kualitas pelayanan adalah performansi karyawan dalam menyajikan produk atau jasa sesuai dengan standar dan ukuran yang berlaku pada produk atau jasa tersebut yang dipengaruhi oleh perilaku karyawan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan.
Lima dimensi kualitas pelayanan kepada pelanggan menurut Zeithaml dan Bitner, yaitu:
·           Reliabilitas
Reliabilitas adalah kemampuan memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan segera, akurat, dan memuaskan. 
·           Responsivitas
Responsivitas merupakan keinginan untuk membantu pelanggan dan memberikan pelayanan dengan tanggap terhadap kebutuhan pelanggan, cepat memberi respon terhadap permintaan pelanggan, dan cepat memperhatikan serta mengatasi kebutuhan pelanggan.
·           Jaminan
Jaminan yaitu pengetahuan, kesopanan, dan kemampuan untuk membangkitkan kepercayaan pelanggan dan membuat pelanggan merasa aman.
·           Empati
Empati merupakan kemampuan karyawan dalam memberikan perhatian individual dan memahami kebutuhan pelanggan.
·           Tangibilitas
Merupakan penampakan dan penampilan fasilitas fisik, peralatan, karyawan, dan material tertulis.
 Selain dimensi-dimensi diatas ada beberapa Faktor  yang mempengaruhi kualitas pelayanan kepada pelanggan menurut Adya dan Atep, antara lain :
·           Kemampuan karyawan dalam memberikan pelayanan
Pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan dapat diberikan jika karyawan memiliki kemampuan kerja yang maksimal.
·           Pola manajemen perusahaan
Pola manajemen yang mensejahterakan dan tidak membebani karyawan dapat mendukung karyawan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan.
·           Pengembangan sumber daya manusia
Karyawan perlu dikembangkan kemampuan dan potensinya sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan yang berkualitas.
·           Keselarasan hubungan kerja
Pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan dapat didukung dengan adanya hubungan kerja yang selaras di antara karyawan karena menciptakan situasi keakraban dan kehangatan.
·           Motivasi kerja karyawan 
Karyawan yang memiliki motivasi kerja tinggi akan bekerja dan menampilkan performansi kerja yang maksimal, salah satunya yaitu dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan.
·           Kebijakan pemberian insentif
Pemberian insentif yang adil sesuai  dengan prestasi kerja dan kontribusi karyawan kepada perusahaan akan menciptakan kepuasan kerja karyawan dan mendukung ke arah terciptanya kualitas pelayanan kepada pelanggan.
1.3  Hubunngan antara iklim organisasi dan pelayanan karyawan
Perusahaan merupakan salah satu bentuk organisasi yang terdapat banyak kegiatan di dalamnya. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat mempengaruhi lingkungan kerja beserta individu-individu yang bekerja di perusahaan tersebut. Iklim organisasi merupakan sifat-sifat atau ciri-ciri yang dirasakan individu dalam lingkungan kerja dan timbul karena kegiatan organisasi sehingga dapat mempengaruhi perilaku orang-orang  di dalamnya .
Karyawan sebagai individu yang berada di organisasi perusahaan, setiap saat merasa, mempersepsi, dan memaknai pengalaman-pengalamannya, dimensidimensi, dan karakteristik-karakteristik di lingkungan organisasinya. Iklim organisasi tersebut merupakan hasil pemaknaan yang dilakukan individu terhadap lingkungan organisasinya. Iklim organisasi lebih bersifat subyektif dan memiliki efek yang berbedabeda pada masing-masing individu. Iklim yang positif dan menyenangkan bagi individu ditandai dengan penilaian atau pemaknaan yang positif terhadap aspek -aspek atau dimensi-dimensi dari  iklim organisasinya.
Ada hubungan positif antara iklim organisasi dan kualitas pelayanan. Semakin positif iklim organisasi, maka semakin tinggi kualitas pelayanan yang diberikan karyawan kepada pelanggan. Semakin negatif iklim organisasi, maka semakin rendah pula kualitas pelayanan yang diberikan karyawan kepada pelanggan.     

2.      Akibat Hukum Jika Sekutu Komanditer Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
            Persekutuan Komanditer (commandiraire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau oleh beberapa orang yang mempercayakan uang dan atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan pengurusan yang dikenal sebagai sekutu aktif (sekutu komplementer) dan orang yang mempercayakan uang (pemberi modal) tersebut disebut sekutu komanditer.
                        Dalam hal sekutu pasif melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan (CV) baik dengan atau tanpa pemberian kuasa, maka berlaku Pasal 21 KUHD yaitu bahwa sekutu tersebut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. Dengan kata lain apabila kemudian CV mengalami kerugian, pertanggungjawaban sekutu pasif yang melakukan pengurusan menjadi sama dengan tanggung jawab sekutu aktif (hingga ke harta pribadi).
            Kerugian Perseroan Komanditer yang ditanggung sekutu komanditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan (Pasal 20 KUHD). Sedangkan, bagi anggota atau pemegang saham yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut sekutu komplimentaris, mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka.
                        Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan sekutu pasif dan kemudian telah dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidaklah terkait dengan hak sekutu pasif untuk dapat atau tidak dapat menarik kembali modal yang telah dimasukkannya. Terlebih lagi jika modal yang dimasukkan ke CV tersebut bukan dari hasil perbuatan melawan hukum yang dimaksud.
                        Apabila putusan pengadilan membuktikan bahwa sekutu pasif tersebut telah melakukan PMH, sekutu pasif tersebut tetap berhak menarik ataupun tidak menarik modal yang telah dimasukkannya dalam CV tersebut, terlepas dari PMH yang dilakukannya. Kecuali  kemudian dapat dibuktikan modal tersebut diperoleh dari hasil PMH, maka berdasarkan proses di pengadilan, maka dimungkinkan pihak yang dirugikanlah yang kemudian berhak atas modal yang telah ditanamkan tersebut.
Di sisi lain, jika PMH yang dilakukan oleh sekutu pasif tersebut adalah terkait dengan kegiatan/pengurusan perseroan, maka tanggung jawab sekutu pasif itu kemudian menjadi tidak terbatas, dapat melibatkan baik modal yang telah ditanamkannya maupun sampai ke harta pribadinya.
                        Pada dasarnya, modal yang dimasukkan oleh sekutu pasif adalah sepenuhnya menjadi hak sekutu tersebut untuk dapat menariknya atau tidak sesuai yang diperjanjikan dan ditentukan dalam Anggaran Dasar CV yang bersangkutan. Namun, bila sekutu pasif melakukan PMH yang berakibat pada kerugian CV, maka pertanggungjawabannya menjadi tidak terbatas


BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Kualitas pelayanan diperlukan untuk menciptakan kepuasan dan loyalitas pelanggan. Kualitas pelayanan merupakan bentuk perilaku dan performansi. Karyawan tidak menampilkan perilaku dan performansi yang maksimal dalam melayani pelanggan salah satunya dipengaruhi oleh persepsinya terhadap lingkungan kerjanya yang disebut sebagai iklim organisasi.
            Dimensi-dimensi yang tercakup dalam iklim organisasi antara lain : Kualitas kepemimpinan, Komunikasi, Kepercayaan, Perasaan melakukan pekerjaan yang bermanfaat, Tanggung jawab, Imbalan yang adil, Tekanan pekerjaan, Kesempatan, Pengendalian terhadap perilaku, Stuktur dan birokrasi, Partisipasi karyawan. Ada juga faktor – faktor yang membentuk iklim organisasi, diantaranya : Struktur organisasi, Metode pengarahan dan pengawasan karyawan, Hakikat hubungan antar individu dan kelompok, Pengaruh timbal balik antara atasan dan bawahan, Hakikat pekerjaan, Luas organisasi, Mutu lingkungan fisik.
            Dimensi-dimensi yang tercakup dalam kualitas pelayanan antara lain : Reliabilitas, Responsivitas, Jaminan, Empati, Tangibilitas. Selain itu juga ada beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan karyawan terhadap pelanggan, yaitu : Kemampuan karyawan dalam memberikan pelayanan, Pola manajemen perusahaan, Pengembangan sumber daya manusia, Keselarasan hubungan kerja, Motivasi kerja karyawan, Kebijakan pemberian insentif.
2.      Persekutuan Komanditer (commandiraire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau oleh beberapa orang yang mempercayakan uang dan atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan pengurusan yang dikenal sebagai sekutu aktif (sekutu komplementer) dan orang yang mempercayakan uang (pemberi modal) tersebut disebut sekutu komanditer.
Sekutu pasif melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan (CV) baik dengan atau tanpa pemberian kuasa, maka berlaku Pasal 21 KUHD yaitu bahwa sekutu tersebut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu.
Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan sekutu pasif dan kemudian telah dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidaklah terkait dengan hak sekutu pasif untuk dapat atau tidak dapat menarik kembali modal yang telah dimasukkannya.
Modal yang dimasukkan oleh sekutu pasif adalah sepenuhnya menjadi hak sekutu tersebut untuk dapat menariknya atau tidak sesuai yang diperjanjikan dan ditentukan dalam Anggaran Dasar CV yang bersangkutan. Namun, bila sekutu pasif melakukan PMH yang berakibat pada kerugian CV, maka pertanggungjawabannya menjadi tidak terbatas.
B.     Saran
1.      Pelanggan adalah salah satu faktor yang menentukan kemajuan sebuah perusahaan, oleh karena itu manajemen harus mampu menciptakan sebuah iklim yang positif dalam CV untuk mempengaruhi pengoptimalan pelayanan kepada setiap pelanggan, sehingga merasa terpuaskan.
2.      Kegagalan dalam sebuah CV disebabkan juga oleh faktor prilaku pengurus yang menjalankan CV tersebut. Sering terjadi perbuatan yang melanggar hukum yang telah ditetapkan. Dari persoalan ini maka harus selalu dilakukan pembinaan mental manusia untuk selalu peduli terhadap segala sesuatu yang dilakukan, untuk selalu mengarah kepada sebuah tanggung jawab moral yang baik sesuai dengan kebiasaan dan hukum yang berlaku.


DAFTAR PUSTAKA

Pengantar Hukum Bisnis; Menata Bisnis Modern di Era Global, Dr.Munir Fuady,S.H.,M.H.,LL.M
Hubungan  Antara Iklim Organisasi danKualitas Pelayanan pada Karyawan McDONALD’s JAVA Semarang; Eko Yuliana, M2A 002 036


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Soal & Jawaban Sistem Informasi Akuntansi

Tugas Diskusi dan Online (Bab 15-Bab 19) Komunikasi Bisnis

3 Peran Manajemen Menurut Henry Mintzberg