Sejarah Dan Pengertian Pajak
Sejarah
Dan Defenisi Pajak (History and Definition Of Tax)
Dalam Negara Demokrasi,
pajak dibayar penduduk ats persetujuannya sendiri melelui lembaga perwakilan
guna membiayai pengeluaran pemerintah,demi kesejahteraan rakyat. Awalnya ini
dianggap merugikan, dapat diperhatikan pada awalnya negara yang masih menganut
absolut monarki, Raja Lodwijk XIV (1638-1715), pembayaran pajak mengalami mandi
keringat oleh para pemberi pajak, sedangkan penguasa mandi kemewahan. Oleh
sebab itu pajak pajak sebagai suatu beban menjadi pro dan kontra, yang pro
adalah mereka kaum penguasa dan bangsawan, sedangkan yang kontra adalah rakyat
pemikul beban.
Pajak sebagai spesies
dari genus pungutan telah ada sejak Zaman Romawi 509-27 SM,dikenal dengan nama
Censor, Questor. Sesudah abad ke-2 Penguasa Roma mengandalkan penghasilan
negara lewat pajak tidak langsung, yaitu pungutan atas penggunaan
pelabuhan.Di Mesir saat pembangunan
piramida,yang semula pengabdian sukarela menjadi paksaan baik uang,harta, benda
dan tenaga. Sementara itu di Spanyol abad ke XIV dikenal Alcabala, salah satu
bentuk pajak penjualan. Di Indonesia berbagai pungutan baik dalam bentuk tenaga
kerja/Natura,uang,upeti telah ada sejak lama, beban semakin bertambah dengan
adanya VOC 1602,kultur stelsel 1830-1870,Raffles dg Landrent dan pajak Rumah.
Salah satu bukti
Indonesia ada pajak sejak semula ditemukannya prasasti di desa bojonegoro jatom
1992 (pembebasan pajak arga desa adan-adan karena telah berjasa terhadap Raja
Majapahit pertama Kartarajasa Jayawardhana tahun 1311.
Pajak : Tax (inggris),
import contribution,tax,droit (prancis),Steuer,abagade,gebuhr
(jerman),tributo,Gravamen, tasa (spanyol), belasting (belanda).
Pajak menurut beberapa ahli :
1.
Prof. Dr. Rachmat Soemitro, SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada
kas negara berdasarkan undang-undang (yang dipaksakan) dengan tiada mendapat
jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
2.
Drs. R Agus Somawirata
Pajak adalah iuran yang ditentukan
secara sepihak oleh penguasa dan pihak lain diimbangi dengan jasa istimewa
untuk membayar pengeluaran negara, pemungutannya digunakan untuk kepentingan
umum.
3.
Prof. PJA Adriani (Guru Besar
Universitas Indonesia)
Pajak adalah iuran pada negara
(yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurtu
peraturan-peraturan dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat
ditunjukkan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum yang berhubungan dengan tugas pemerintah.
Komentar
Posting Komentar