Perlakuan PPN dan PPnBM Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
PERLAKUAN PPN DAN PPnBM PROYEK
PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
Dasar
Hukum
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Jo. KMK Nomor 239 / KMK. 01 / 1996 dan SE – 19 /
Pj. 53 / 1996 Tanggal 4 Juni 1996.
2. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 486 / KMK. 04 / 2000, dan
3. Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep. 526 / Pj / 2000, Tanggal 7 Desember 2000.
Gambaran
Umum
Pada prinsipnya fasilitas PPN dan PPnBM
tidak dipungut untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah / dana
pinjaman luar negeri, diberikan untuk :
1. Pemasukan
barang / jasa dari luar daerah pabean oleh kontraktor utama yang meliputi :
a.
Impor barang kena pajak (BKP)
b.
Pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari
luar daerah pabean
c.
Pemanfaatan barang kena pajak (BKP)
tidak berwujud dari luar daerah pabean
2. Penyerahan
barang kena pajak / jasa kena pajak oleh kontraktor utama kepada pemilik proyek
Pelaksanaan
proyek pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dari hibah / dana pinjaman luar
negeri
Pelaksanaannya :
1. PPN
dan PPnBM yang terutang sehubungan dengan pelaksanaan proyek pemerintah yang
seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri atas BKP,
pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari
luar daerah pabean, penyerahan BKP atau JKP oleh kontraktor utama kepada
pemilik proyek, tidak dipungut.
2. Atas
impor BKP sebagaimana dimaksud pada point pertama, tidak perluh dibuatkan surat
setoran pajak (SSP). Pemberitahuan impor untuk dipakai (PIUD) atas impor barang
tersebut yang telah dibubuhi cap “Bebas
Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, tidak dipungut PPN dan PPnBM. PPh ditanggung
oleh pemerintah”, diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak
terutang.
3. Atas
penyerahan BKP atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud
pada point pertama, kontraktor utama wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi
cap “PPN dan PPnBM tidak dipungut”.
Pelaksanaan
proyek pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dari hibah / dana pinjaman
luar negeri
Pelaksanaannya :
Bila kontraktor utama melaksanakan
proyek pemerintah yang sebagaian dananya dibiayai dari hibah / dana pinjaman
luar negeri dan sebagian lainnya dari APBN / APBD / dana lain selain hibah /
dana pinjaman luar negeri, maka berlaku ketentuan :
1. Atas
penyerahan / penerimaan termijn proyek
yang dibiayai dari dana hibah / dana pinjaman luar negeri :
a.
Tidak dipungut PPN dan PPnBM
b.
Faktur pajak tetap dibuat dengan diberi
cap “PPN dan PPnBM tidak dipungut”.
c.
SSP tidak perluh dibuat
2. Atas
penyerahan / penerimaan termijn proyek
yang dibiayai dari dana dari APBN / APBD / dana lain selain hibah / dana pinjaman luar negeri :
a.
Terutang PPN
b.
Faktur pajak harus dibuat
c.
SSP harus dibuat
Kontrak
dan Masterlist
Ketentuannya meliputi :
1. Daftar
barang yang akan diimpor (masterlist) dibuat oleh pimpro sesuai dengan kontrak
dan disahkan oleh pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk yang membawahi
proyek bersangkutan
2. Satu
eksemplar kontrak beserta masterlist disampaikan oleh pimpro kepada menteri
keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
3. Satu
eksemplar kontrak harus disampaikan kepada kantor pelayanan pajak setempat
dimana kontraktor utama terdaftar sebagai wajib pajak, apabila belum memiliki
NPWP, maka kontrak tersebut disampaikan kepada kantor pelayanan pajak badan dan
orang asing
Perlakuan
atas pajak masukan
1. Atas
perolehan BKP atau JKP oleh kontraktor utama yang melaksanakan proyek
pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap
dikenakan PPN dan PPnBM oleh PKP yang menyerahkan BKP atau JKP tersebut
2. PPN
yang telah dibayar oleh kontraktor utama sehubungan dengan perolehan BKP atau
JKP sebagaimana dimaksud pada point pertama merupakan pajak masukan yang dapat
dikreditkan dengan pajak keluaran
Kontraktor
utama adalah Joint Operation
Ketentuannya :
1. JO
dan anggota JO harus terdaftar sebagai PKP
2. Atas
penyerahan BKP atau JKP dari JO kepada pemilik proyek tidak dipungut PPN, namun
faktur pajak tetap harus dibuat oleh JO dengan diberi cap “PPN dan PPnBM tidak dipungut”
3. Atas
penyerahan BKP atau JKP dari anggota JO,
terutang PPN dan anggota JO harus membuat faktur pajak kepada JO. Bagi anggota JO, PPN dalam faktur
itu merupakan pajak keluaran dan bagi JO, PPN tersebut merupakan pajak masukan
4. Atas
penyerahan BKP atau JKP oleh anggota JO
tetap terutang PPN yang dapat merupakan pajak masukan bagi anggota JO tersebut
Kontraktor
utama melaksanakan proyek atas dasar Turn
Key
Dalam hal kontraktor utama melaksanakan
proyek atas dasar turn key, maka
barang-barang yang tercantum dalam masterlist
diimpor oleh dan atas nama pemilik proyek. Dasar pengenaan pajaknya yang
tercantum dalam faktur pajak dibuat atas dasar nilai kontrak dikurangi dengan
nilai impor atas barang-barang yang PIUDnya atas nama pemilik proyek tersebut.
PPN
/ PPnBM yang terlanjur dipungut
PPN dan PPnBM yang terutang sehubungan
dengan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar
negeri yang dituangkan dalam daftar isian proyek (DIP) atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan DIP, maupun yang terus dipinjamkan (subsidiary loan
agreement) yang sudah terlanjur dipungut atau disetor, dapat diminta
pengembaliannya pada kantor pelayanan pajak di tempat kontraktor utama
terdaftar sebagai PKP, dengan dilampiri :
1. Faktur
pajak
2. SSP
3. Kontrak
pengadaan barang dan jasa (KPBJ)
4. Surat
pernyataan bahwa PPN tersebut belum dikreditkan sebagai pajak masukan atau
dibebankan sebagai biaya.
Komentar
Posting Komentar