Perlakuan PPN dan PPnBM Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri


PERLAKUAN PPN DAN PPnBM PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI



Dasar Hukum
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Jo. KMK Nomor 239 / KMK. 01 / 1996 dan SE – 19 / Pj. 53 / 1996 Tanggal 4 Juni 1996.
2.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486 / KMK. 04 / 2000, dan
3.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep. 526 / Pj / 2000, Tanggal 7 Desember 2000.

Gambaran Umum
Pada prinsipnya fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah / dana pinjaman luar negeri, diberikan untuk :
1.      Pemasukan barang / jasa dari luar daerah pabean oleh kontraktor utama yang meliputi :
a.       Impor barang kena pajak (BKP)
b.      Pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean
c.       Pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean
2.      Penyerahan barang kena pajak / jasa kena pajak oleh kontraktor utama kepada pemilik proyek

Pelaksanaan proyek pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dari hibah / dana pinjaman luar negeri
Pelaksanaannya :
1.      PPN dan PPnBM yang terutang sehubungan dengan pelaksanaan proyek pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri atas BKP, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, penyerahan BKP atau JKP oleh kontraktor utama kepada pemilik proyek, tidak dipungut.
2.      Atas impor BKP sebagaimana dimaksud pada point pertama, tidak perluh dibuatkan surat setoran pajak (SSP). Pemberitahuan impor untuk dipakai (PIUD) atas impor barang tersebut yang telah dibubuhi cap “Bebas Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, tidak dipungut PPN dan PPnBM. PPh ditanggung oleh pemerintah”, diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak terutang.
3.      Atas penyerahan BKP atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada point pertama, kontraktor utama wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap “PPN dan PPnBM tidak dipungut”.

Pelaksanaan proyek pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dari hibah / dana pinjaman luar negeri
Pelaksanaannya :
Bila kontraktor utama melaksanakan proyek pemerintah yang sebagaian dananya dibiayai dari hibah / dana pinjaman luar negeri dan sebagian lainnya dari APBN / APBD / dana lain selain hibah / dana pinjaman luar negeri, maka berlaku ketentuan :
1.      Atas penyerahan / penerimaan termijn proyek yang dibiayai dari dana hibah / dana pinjaman luar negeri :
a.       Tidak dipungut PPN dan PPnBM
b.      Faktur pajak tetap dibuat dengan diberi cap “PPN dan PPnBM tidak dipungut”.
c.       SSP tidak perluh dibuat
2.      Atas penyerahan / penerimaan termijn proyek yang dibiayai dari dana dari APBN / APBD / dana lain selain  hibah / dana pinjaman luar negeri :
a.       Terutang PPN
b.      Faktur pajak harus dibuat
c.       SSP harus dibuat

Kontrak dan Masterlist
Ketentuannya meliputi :
1.      Daftar barang yang akan diimpor (masterlist) dibuat oleh pimpro sesuai dengan kontrak dan disahkan oleh pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk yang membawahi proyek bersangkutan
2.      Satu eksemplar kontrak beserta masterlist disampaikan oleh pimpro kepada menteri keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
3.      Satu eksemplar kontrak harus disampaikan kepada kantor pelayanan pajak setempat dimana kontraktor utama terdaftar sebagai wajib pajak, apabila belum memiliki NPWP, maka kontrak tersebut disampaikan kepada kantor pelayanan pajak badan dan orang asing

Perlakuan atas pajak masukan
1.      Atas perolehan BKP atau JKP oleh kontraktor utama yang melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPnBM oleh PKP yang menyerahkan BKP atau JKP tersebut
2.      PPN yang telah dibayar oleh kontraktor utama sehubungan dengan perolehan BKP atau JKP sebagaimana dimaksud pada point pertama merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan pajak keluaran

Kontraktor utama adalah Joint Operation
Ketentuannya :
1.      JO dan anggota JO harus terdaftar sebagai PKP
2.      Atas penyerahan BKP atau JKP dari JO kepada pemilik proyek tidak dipungut PPN, namun faktur pajak tetap harus dibuat oleh JO dengan diberi cap “PPN dan PPnBM tidak dipungut
3.      Atas penyerahan BKP atau JKP dari anggota  JO, terutang PPN dan anggota JO harus membuat faktur pajak  kepada JO. Bagi anggota JO, PPN dalam faktur itu merupakan pajak keluaran dan bagi JO, PPN tersebut merupakan pajak masukan
4.      Atas penyerahan BKP atau JKP oleh anggota  JO tetap terutang PPN yang dapat merupakan pajak masukan bagi anggota JO tersebut

Kontraktor utama melaksanakan proyek atas dasar Turn Key
Dalam hal kontraktor utama melaksanakan proyek atas dasar turn key, maka barang-barang yang tercantum dalam masterlist diimpor oleh dan atas nama pemilik proyek. Dasar pengenaan pajaknya yang tercantum dalam faktur pajak dibuat atas dasar nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor atas barang-barang yang PIUDnya atas nama pemilik proyek tersebut.

PPN / PPnBM yang terlanjur dipungut
PPN dan PPnBM yang terutang sehubungan dengan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang dituangkan dalam daftar isian proyek (DIP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP, maupun yang terus dipinjamkan (subsidiary loan agreement) yang sudah terlanjur dipungut atau disetor, dapat diminta pengembaliannya pada kantor pelayanan pajak di tempat kontraktor utama terdaftar sebagai PKP, dengan dilampiri :
1.      Faktur pajak
2.      SSP
3.      Kontrak pengadaan barang dan jasa (KPBJ)
4.      Surat pernyataan bahwa PPN tersebut belum dikreditkan sebagai pajak masukan atau dibebankan sebagai biaya.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Soal & Jawaban Sistem Informasi Akuntansi

Tugas Diskusi dan Online (Bab 15-Bab 19) Komunikasi Bisnis

3 Peran Manajemen Menurut Henry Mintzberg