Sejarah Bursa Efek Indonesia, Opini Akuntan Publik, dan Instrumen BEI
SEJARAH
BURSA EFEK INDONESIA
Secara historis, pasar modal telah hadir
jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak
jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal
ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan
pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak
tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti
yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami
kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke
I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah
Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek
tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia
mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian
pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi
yang dikeluarkan pemerintah.
Secara singkat, perkembangan pasar modal
di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut :
14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di
Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia
ditutup selama Perang Dunia I
1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta
dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
Awal tahun 1939 : Karena isu politik
(Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta
ditutup kembali selama Perang Dunia II
1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan
kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri
kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro
Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)
1956 : Program nasionalisasi perusahaan
Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
1956 – 1977 : Perdagangan di Bursa Efek
vakum.
10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan
kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana
Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal.
Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen
Cibinong sebagai emiten pertama.
1977 – 1987 : Perdagangan di Bursa Efek
sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih
memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket
Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan
Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
1988 – 1990 : Paket deregulasi dibidang
Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas
bursa terlihat meningkat.
2 Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI)
mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE),
sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan
Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public
dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES)
mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT
Bursa Efek Surabaya.
13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM
berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT
BEJ.
22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan
di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automatic Trading
Systems).
10 November 1995 : Pemerintah
mengeluarkan Undang -Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang
ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
1995 : Bursa Paralel Indonesia merger
dengan Bursa Efek Surabaya.
2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat
(scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem
perdagangan jarak jauh (remote trading).
2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya
(BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia
(BEI).
OPINI AKUNTAN PUBLIK
Secara
umum terdapat 4 jenis opini yang dikeluarkan akuntan publik, yaitu :
1. Pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Pendapat ini disebut
juga unqualified opinion, clean opinion, pendapat tanpa cacat, pendapat bersih,
pendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan lain-lain. Akuntan publik akan
memberikan pendapat atau opini seperti ini apabila laporan keuangan secara umum
menggambarkan posisi keuangan dan hasil usaha yang wajar yang didasarkan pada
penerapan standar akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
2. Pendapat
Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat ini disebut
juga pendapat wajar dengan pengecualian, qualified opinion, pendapat wajar
dengan catatan, atau pendapat bersyarat. Pendapat atau opini ini akan diberikan
oleh akuntan publik apabila ia menilai bahwa laporan keuangan telah disajikan
secara wajar dalam arti disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
dilihat dari keseluruhan laporan, namun ada hal-hal tertentu yang tidak dapat
diterima oleh akuntan yang sifatnya material tetapi tidak sampai merusak
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
3. Pendapat
Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Pendapat tidak wajar
disebut juga adverse opinion. Pendapat atau opini ini diberikan oleh akuntan
publik apabila laporan keuangan secara umum menggambarkan posisi yang tidak
wajar baik karena banyak perkiraan atau jumlah yang menjadi masalah, maupun
karena penerapan prinsip akuntansi lainnya yang tidak tepat atau penerapannya
yang tidak konsisten. Singkatnya pendapat ini diberikan dalam situasi yang
bertentangan dengan syarat-syarat agar laporan keuangan dapat dinyatakan wajar.
4. Menolak
Memberi Pendapat (Disclaimer of Opinion)
Pendapat ini disebut
juga disclaimer of opinion, no opinion atau tidak ada pendapat. Pendapat atau
opini ini diberikan apabila Akuntan publik merasa bahwa pemeriksaanya tidak
cukup mendukung untuk memberikan suatu pendapat atas laporan keuangan atau
dirinya dianggap tidak independen dalam memberikan pendapat atas laporan
keuangan yang diperiksa.
INSTRUMEN
PASAR MODAL
1. SAHAM
Saham adalah bagian bukti kepemilikan akan suatu perusahaan. Dan
di dalam saham juga terkandung hak pemegang saham, antara lain dapat mengikuti RUPS atau rapat umum pemegang saham dan juga memiliki suara sebesar jumlah saham yang dipegang dalam RUPS Selain itu, pemegang saham berhak menerima dividen jika ada pembagian
dividen. Manfaat lain adalah Capital gain, jika ternyata harga saham yang dipegang naik, maka pemegang saham bisa menjual di harga yang lebih tinggi
2. OBLIGASI
Merupakan
surat hutang yang diterbitkan oleh suatu perusahaan atau suatu negara atau
suatu entitas, dengan janji melunasi hutang tersebut dan membayar bunganya.
Biasanya makin besar resiko obligasi , maka Yield nya juga akan makin
tinggiBiasanya obligasi dianggap sebagai instrumen pasar modal yang memiliki
resiko kecil / low risk Namun oblgasi juga memiliki resiko jika penerbit
obligasi mengalami colaps Bahkan negara juga bisa gagal bayar obligasi ,
Rusia pernah mengalami gagal bayar Obligasi di tahun 1998, Indonesia di tahun
1998, Bahkan amerika serikat di tahun 1779
3. PRODUK DERIVATIF / SURAT BERHARGA
TURUNAN
Yang
termasuk dalam surat berharga turunan adalah sebagai berikut :
- OPSI
- WARANT
- RIGHT
- REKSA DANA
Komentar
Posting Komentar