Sejarah Bursa Efek Indonesia, Opini Akuntan Publik, dan Instrumen BEI


SEJARAH BURSA EFEK INDONESIA

Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Secara singkat, perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut :
*      14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
*      1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
*      1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
*      Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
*      1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
*      1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)
*      1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
*      1956 – 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum.
*      10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
*      1977 – 1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
*      1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
*      1988 – 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
*      2 Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
*      Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
*      16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
*      13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
*      22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automatic Trading Systems).
*      10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang -Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
*      1995 : Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
*      2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
*      2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
*      2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).


OPINI AKUNTAN PUBLIK





Secara umum terdapat 4 jenis opini yang dikeluarkan akuntan publik, yaitu :
1.      Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Pendapat ini disebut juga unqualified opinion, clean opinion, pendapat tanpa cacat, pendapat bersih, pendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan lain-lain. Akuntan publik akan memberikan pendapat atau opini seperti ini apabila laporan keuangan secara umum menggambarkan posisi keuangan dan hasil usaha yang wajar yang didasarkan pada penerapan standar akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
2.      Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat ini disebut juga pendapat wajar dengan pengecualian, qualified opinion, pendapat wajar dengan catatan, atau pendapat bersyarat. Pendapat atau opini ini akan diberikan oleh akuntan publik apabila ia menilai bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam arti disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dilihat dari keseluruhan laporan, namun ada hal-hal tertentu yang tidak dapat diterima oleh akuntan yang sifatnya material tetapi tidak sampai merusak kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
3.      Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Pendapat tidak wajar disebut juga adverse opinion. Pendapat atau opini ini diberikan oleh akuntan publik apabila laporan keuangan secara umum menggambarkan posisi yang tidak wajar baik karena banyak perkiraan atau jumlah yang menjadi masalah, maupun karena penerapan prinsip akuntansi lainnya yang tidak tepat atau penerapannya yang tidak konsisten. Singkatnya pendapat ini diberikan dalam situasi yang bertentangan dengan syarat-syarat agar laporan keuangan dapat dinyatakan wajar.
4.      Menolak Memberi Pendapat (Disclaimer of Opinion)
Pendapat ini disebut juga disclaimer of opinion, no opinion atau tidak ada pendapat. Pendapat atau opini ini diberikan apabila Akuntan publik merasa bahwa pemeriksaanya tidak cukup mendukung untuk memberikan suatu pendapat atas laporan keuangan atau dirinya dianggap tidak independen dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.




INSTRUMEN PASAR MODAL




1.      SAHAM
Saham adalah bagian bukti kepemilikan akan suatu perusahaan. Dan di dalam saham juga terkandung hak pemegang saham, antara lain dapat mengikuti RUPS atau rapat umum pemegang saham dan juga memiliki suara sebesar jumlah saham yang dipegang dalam RUPS Selain itu, pemegang saham berhak menerima dividen jika ada pembagian dividen. Manfaat lain adalah Capital gain, jika ternyata harga saham yang dipegang naik, maka pemegang saham bisa menjual di harga yang lebih tinggi
2.      OBLIGASI
Merupakan surat hutang yang diterbitkan oleh suatu perusahaan atau suatu negara atau suatu entitas, dengan janji melunasi hutang tersebut dan membayar bunganya. Biasanya makin besar resiko obligasi , maka Yield nya juga akan makin tinggiBiasanya obligasi dianggap sebagai instrumen pasar modal yang memiliki resiko kecil / low risk Namun oblgasi juga memiliki resiko jika penerbit obligasi mengalami colaps Bahkan negara juga bisa gagal bayar obligasi , Rusia pernah mengalami gagal bayar Obligasi di tahun 1998, Indonesia di tahun 1998, Bahkan amerika serikat di tahun 1779
3.      PRODUK DERIVATIF / SURAT BERHARGA TURUNAN
Yang termasuk dalam surat berharga turunan adalah sebagai berikut :
  1. OPSI
  2.  WARANT
  3.  RIGHT

  4.   REKSA DANA





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Soal & Jawaban Sistem Informasi Akuntansi

Tugas Diskusi dan Online (Bab 15-Bab 19) Komunikasi Bisnis

3 Peran Manajemen Menurut Henry Mintzberg